Mulai 5 Agustus, Disdukcapil Kembali Buka Layanan Langsung di Kecamatan

Mulai 5 Agustus, Disdukcapil Kembali Buka Layanan Langsung di Kecamatan

Mulai 5 Agustus, Disdukcapil Kembali Buka Layanan Langsung di Kecamatan

LUTIM.UPEKS.co.id—Setelah terhenti beberapa waktu lamanya akibat pandemik corona, maka mulai 5 Agustus 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lutim kembali  buka pelayanan langsung dokumen kependudukan di tiap-tiap kecamatan.

Bacaan Lainnya

Demikian, Kadis Dukcapil Lutim, Oksen Bija, Rabu (03/08/2020). Menurut Oksen, hal ini dilakukan dalam rangka  optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai surat edaran Mendagri  No:471.13/5386/SJ perihal percepatan penyelesaian KTP elektronik dan cakupan kepemilikan Akta pencatatan  sipil.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan  melakukan pelayanan langsung administrasi kependudukan di tiap kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan,  dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

“Jadi, untuk menghindari terjadinya kerumunan antrian yang bisa menjadi penyebab penularan virus corona, maka  kami imbau kepada masyarakat cukup membawa kelengkapan berkas ke kantor desa masing-masing dan  selanjutnya staf desa secara kolektif mengumpulkan dan membawa berkas tersebut ke tempat pelayanan
langsung,” jelas Oksen.

Berikut jadwal lengkap pelayanan langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur di  Kecamatan yang dimulai pukul 09:00-14:00 Wita :

1. Kecamatan Burau 05 Agustus 2020.
2. Kecamatan Wotu 06 Agustus 2020.
3. Kecamatan Mangkutana 07 Agustus 2020.
4. Kecamatan Tomoni 10 Agustus 2020.
5. Kecamatan Tomoni Timur 11 Agustus 2020.
6. Kecamatan Nuha 12 Agustus 2020.
7. Kecamatan Towuti 13 Agustus 2020.
8. Kecamatan Wasuponda 14 Agustus 2020.
9. Kecamatan Kalaena 18 Agustus 2020.
10. Kecamatan Angkona 19 Agustus 2020. (hms/rls).

Pos terkait