ENREKANG, UPEKS.co.id–Sorang Bintara Polres Enrekang, ”Brigpol AS” diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.
Personel yang terakhir kali bertugas di SDM Polres Enrekang tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Disersi (tak melaksanakan tugas: red).
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri ”AS”. Upacara dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.IK di lapangan Mapolres Enrekang, Senin (3/8/20).
Bertindak sebagai perwira upacara AKP Yulianus Te’dang, komandan upacara Ipda Agung Yulianto dan pendamping anggota yang di PTDH dari Sie Propam Polres Enrekang.
Atas ketidakhadiran ”AS” prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto yang bersangkutan, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto Bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.IK mengatakan, cara pemberhentian terhadap ”AS” itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, pertama; Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua; azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga; azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Perlu diketahui bersama, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata AKBP Endon Nurcahyo, S.IK dalam amanat upacara tersebut.
Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Sie Propam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.
Kepada ”AS” orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.
“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” pesannya.
Terhadap seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).
“Untuk itu diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam upacara itu juga dihadiri Wakapolres, Kompol Abd.Azis Taba, Pejabat Utama (PJU) Polres, Personel Polres, dan Anggota Polsek Jajaran Polres Enrekang. (Sry).




