ENREKANG,UPEKS.co.id — Puluhan masyarakat Dusun Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang demo di kantor Bupati Enrekang, Rabu (5/8/2020).
Masyarakat yang menyebutkan dirinya Aliansi Masyarakat Penja ini turun bersama Mahasiswa melakukan Orasi menolak kehadiran Tambang C yang akan dibuka di Dusun Penja, Desa Karueng.
Bukan hanya ini, di depan Wakil Bupati Enrekang, demonstran yang di Komandoi Rival sebagai Korlapnya membawa beberapa dokumen. Salah satunya, tanda tangan sekitar 200 orang lebih masyarakat Desa Karueng yang menolak Tambang C tersebut.
Beberapa hal menjadi dasar pertimbangan penolakan masyarakat Penja terhadap Tambang Pasir yang diduga milik pengusaha bernama ”Kris” ini, area tambang sangat dekat pemukiman warga setempat. Tambang disinyalir akan menimbulkan erosi dan polusi, merusak ekosistem air sungai, merusak infrastruktur, disinyalir Cacat hukum dan tidak adanya transparansi administrasi.
“Untuk itu dengan tegas masyarakat Penja menolak kehadiran tambang yang akan dibuka di Penja. Kami minta agar Instansi terkait tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengoperasian tambang itu”. Kata Anto, salah satu pengunjuk rasa.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Enrekang, Asman mengatakan masalah izin itu adalah kewenangan Provinsi,
namun begitu Pemerintah Enrekang tidak akan lepas tangan atas segala permasalahan yang terjadi didaerah.
Wabup menjelaskan jika ada hal yang bermuara pada kerusakan yang pada akhirnya menimbulkan kesengsaraan masyarakat maka kewajiban Pemerintah bersama masyarakat untuk melakukan peninjauan bahkan menolak kehadiran tambang pasir tersebut.
“Tetap akan menjadi tanggung jawab kita jika ada hal-hal yang akan menimbulkan masalah pada masyarakat. Tapi kita juga jangan berasumsi, tapi harus ada fakta rasional dan fakta ilmiahnya bahwa ini betul-betul berdampak pada kerusakan lingkungan dan stabilitas keamanan masyarakat setempat” kata Asman.
Untuk itu Asman berjanji jika proses berdirinya tambang tersebut ternyata menyalahi aturan atau regulasi dan berdampak pada kerusakan lingkungan, maka Pemkab Enrekang wajib melakukan peninjauan kembali. (Sry).




