MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, tangguhkan penahanan pelaku penjual kartu prabayar salah satu provider menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul dikonfirmasi mengatakan, alasan ditangguhkannya penahanan pelaku mengingat masa penahanannya akan berakhir.
“Ditangguhkan dan wajib lapor mengingat batas penahanan akan habis dan saksi dari pihak Telkomsel dan ahli belum hadir untuk di dengar keterangannya, ” kata Agus, Senin (6/7/20).
Meski ditangguhkan sebut Agus, pihaknya sementara melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut sambil menunggu ahli Telekomunikasi.
“Sementara pemberkasan sambil menunggu ahli Telekomonikasi, ” sebut mantan Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar ini.
Diketahui, lima pelaku yang diamankan dalam kasus itu. Diantaranya Edward Mangina alias Edo (47) warga Jl Sungai Saddang, Since Safitri (25) warga Perum. D.Onyx Blok 10 Antang dan Hariyani (20) warga Jl Sungai Saddang. Mereka diamankan di Jl Sungai Saddang, Jumat (5/6/20) lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, diketahui adanya penjualan kartu Prabayar yang sudah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain dalam jumlah besar.
Hasil interogasi terhada Edward, dia mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menjual kartu Prabayar yang sudah diregistrasi oleh NIK dan KK milik orang lain.
Pelaku menjualnya lebih mahal daripada kartu prabayar yang belum di registrasi. Dikarenakan pelaku Edward membayar jasa Registrasi kartu prabayar kepada lekai Agung sebesar Rp 700 per pcs.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 37.200 pcs kartu Prabayar yang sudah diregistrasi, 3.100 belum diregistrasi dan 20 unit Hp dan uang tunai hasil Transaksi Rp 428.650.000. (Jay)
