MAKASSAR, UPEKS.co.id —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, akhirnya secara resmi melayangkan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa dugaan mallpraktik dr klinik kecantikan Belle Beuty, dr Elisabeth.
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa mallpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi ajukan kasasi tertanggal 6 Juli, “kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil didampingi Ketua Tim JPU dalam perkara ini, Ruslan, Senin (6/7/20).
Idil tak menampik pihaknya memang sempat menyatakan pikir-pikir. Meski begitu lanjut Idil, pernyataan itu tidak lain hanya untuk koordinasi dengan pimpinan.
“Waktunya kan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun, ” lanjut Idil.
Idil menyebut, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dijatuhkan JPU.
Sementara itu Tim JPU Perkara ini, Ruslan mengaku pihaknya sementara ini juga mulai menyusun Materi Kasasi. Kata Dia, itu akan disusun secepatnya sebelum jangka waktu 14 hari berakhir.
“Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir,” tambahnya.
Ruslan mengaku sangat menyangkan pernyataan sikap korban, yang sebelumnya melalui media massa daring dan cetak menuding JPU tidak serius untuk kasasi. Ruslan mengatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan JPU yang selama ini sudah bekerja secara optimal.
“Kita tidak terima, kita ini sudah melakukan tugas kita secara profesional, coba lihat tuntutan kita 4 tahun. Ini hanya karena statement pikir-pikir JPU, itu disalah artikan. Wah kurang serius apa kita dalam pembuktian kemarin,” pungkas Ruslan.(Jay)




