MAKASSAR.UPEKS.co.id—Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI AL VI (Diskum Lantamal VI) penyuluhan hukum kepada personel Lantamal VI tentang “ Hukum di laut dan kewenangan hukum di laut oleh TNI AL ” di Gedung Werving Mako Lantamal VI, Rabu, (24/06/2020)
Tujuannya, agar personel TNI AL khususnya di lingkungan Lantamal VI dalam pelaksanaan tugas di laut tidak ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran, ujar Kadiskum Lantamal VI, Letkol Laut (KH) Syahruddin .
Materi penyuluhan tersebut berupa penyegaran pemahaman tentang hukum dan penegakan hukum di laut, serta kewenangan TNI AL sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut., ujar Kadiskum Lantamal VI.
Turut memberikan materi, Asops Danlantamal VI dan Komandan Satrol Lantamal VI, dan dihadiri sebagai peserta penyuluhan puluhan prajurit TNI AL dari Satrol Lantamal VI, Staf Operasi Lantamal VI, Sintel Lantamal VI dan Yonmarhanlan VI
Penyuluhan ini, salah satu program kerja Diskum Lantamal VI sebaai kegiatan rutin serta terjadwal dalam rangka memberikan bekal wawasan dan pengetahuan tentang hukum kepada para prajurit baik yang berdinas di Mako maupun yang bertugas di kapal perang (KAL).
Pada akhir penyuluhan, diberikan kesempatan untuk tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit Lantamal VI. (penlantamal VI).




