MAKASSAR, UPEKS.co.id — Aggota Polres Pelabuhan Makassar menutup paksa sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di sepanjang Jl Nusantara, Kota Makassar, Sabtu (20/6/20).
Penutupan paksa THM tersebut, lantaran tidak memiliki izin beroperasi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
THMyang ditutup paksa di Jl Nusantara, masing-masing, Cafe Mega, Cafe Bintang Eksekutif, Cafe Dangdut, Cafe Moon, Cafe Venus, Cafe Raja Mas, Cafe Maiki, Cafe Metro Sulawesi dan Cafe Rembulan di Jl Sulawesi.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya sejumlah tempat hiburan malam nekat buka ditengah pandemi Covid-19, pihaknya langsung bergerak.
Personel gabungan dari Team Respon Angngaru, Opsnal Tipiring dan Satuan Sabhara langsung bergerak ke lokasi melakukan penutupan THM yang nekad buka tersebut.
“Kami melakukan penutupan sejumlah THM karena belum ada izin untuk lakukan operasional selama pandemi,” kata Kadarislam.
Selain melakukan penutupan paksa, petugas juga memberikan imbauan terhadap pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan malam yang buka tanpa ada edaran dari pemerintah atau Wali Kota Makassar.
Sejumlah pengunjung dan Pramuria THM juga saat itu diminta untuk segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
“Dari hasil introgasi penanggung jawab THM ini, mereka membuka outletnya karena ada informasi yang beredar untuk membuka, namun untuk surat edaran Wali Kota terkait izin untuk pembukaan terhadap tempat hiburan malam belum ada,” ucap Kadarislam.(Jay)




