TAKALAR, UPEKS.co.id—Puluhan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya idul Fitri 1441 Hijriyah.
Pihak Direktur PDAM Takalar attensinya terhadap karyawan perlu diacungi jempol pasalnya ditengah wabah pendemik Covid 19 dan berimbas kepada semua lembaga baik instans pemerintah maupun non pemerintah.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar sudah merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap puluhan karyawan pemilik baju biru tersebut, Kamis,(14/5/20)
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Jamaluddin Nombong mengatakan dalam suasana ekonomi yang susah sekarang ini dikarenakan virus Covid 19,
“Banyak orang yang mengeluh karena ekonomi yang tidak stabil sehingga banyak karyawan-karyawan perusahaan yang menunggu kepastian THR,”ujarnya.
Lanjut Jamaluddin, pemberian THR sudah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Alhamdulillah PDAM Takalar tetap konsisten dan mengacu pada aturan ketenagakerjaan,dan kita sudah bayarkan THR Bagi semua karyawan,” terangnya.
Dikatakannya,tugas dan kewajiban kami sebagai pimpinan Perusahaan sudah kami realisasikan THR ke semua karyawan PDAM Takalar.
Salah satu karyawan PDAM Ruslan mengatakan Syukur alhamdulillah THR kami sudah dibayarkan dan ini sangat meringankan beban kami pada masa-masa seperti ini.
“Terima kasih buat Bapak Direktur PDAM Takalar yang telah mengerti keadaan semua pegawainya.”Terangnya. (Jah).




