SELAYAR.UPEKS.co.id– Pemerintah Desa Lowa salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) Kepada 175 KK dikantor desa Lowa,Kecamatan Bontosikuyu kabupaten kepulauan Selayar Kamis(21/5/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bontosikuyu Drs.Muhammad Aris, Kepala Desa Lowa Muh Askin,Kapolsek Bontosikuyu, ketua BPD dan anggota,Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa,Kepala Dusun dan Para penerima Manfaat
Kepala Desa Lowa Muh Askin mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) tingkat Desa Lowa sebanyak 175 KK Penerima manfaat.
terdapat tiga dusun diantaranya dusun Barang barang 61 KK,Pondang 39 KK dan dusun tongke tongke 75 kk, Ucapnya
Lanjut ia mengatakan bahwa Penerima BLT DD tahap pertama sebesar 600.000 perbulannya.Jadi selama periode April hingga Juni penerima BLT DD menerima sebanyak 1.800.000.
Penerima yang tidak dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu pasti dapat disalah satu program bantuan seperti Program Keluarga Harapan(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)KKS dan bantuan sosial Tunai (BST) dan bahkan ada bantuan dari disperindag
Olehnya itu penerima bantuan BLT tidak boleh dobel,yang mendapat BLT tidak boleh mendapatkan jenis bantuan lain. Dan saya rasa untuk tingkat Desa Lowa itu masyarakatnya sudah terkaper semua.Tutup Muh Askin Kades Lowa
Sementara itu Camat Bontosikuyu Drs.Muhammad Aris mengatakan bahwa penerima BLT ini sebanyak 175 dan saya berharap kepada masyarakat jangan ada riak riak dalam penyaluran BLT ini.
BLT itu aturanya dari pusat dan perintah dari pusat sampai kedaerah untuk diberikan kemasyarakat yang terdampak.
Olehnya itu bagi masyarakat penerima BLT kiranya bisa memanfaatkan uangnya dan digunakan sebaik mungkin
“Jadi apa yang disampaikan pemerintah harus disyukuri supaya dalam hal melaksanakan atau membelanjakan dananya itu sesuai dengan kebutuhan yang ada dimasyarakat ini”Ucapnya kepada awak media
Lebih lanjut Muhammad Aris menegaskan bahwa, jika ada masyarakat yang mendapat dobel maka dampaknya akan dikembalikan.Olehnya itu saya sudah perintahkan bahwa semua yang mendapatkan bantuan semacam ini tidak boleh dobel.
Selain itu, kami juga sudah buka Posko pengaduan dikantor camat terkait pengaduan pengaduan bantuan yang dilakukan oleh kepala desa
Dengan demikian Kepada masyarakat, silahkan datang ke kantor camat melapor jika ada kebijakan desa yang tidak sesuai dengan regulasi.Ujar Muhammad Aris Camat Bontosikuyu (Sya)