Pandemi Covid 19, Pemkab Takalar, MUI, Sepakat Tiadakan Salat Tarwih di Masjid

Pandemi Covid 19, Pemkab Takalar, MUI, Sepakat Tiadakan Salat Tarwih di Masjid

Pandemi Covid 19, Pemkab Takalar, MUI, Sepakat Tiadakan Salat Tarwih di Masjid

TAKALAR,UPEKS.co.id—Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementerian Agama Takalar sepakat meniadakan  salat tarawih di Masjid selama bulan suci ramadan. Sabtu,(25/4/20)

Bacaan Lainnya

Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang  panduan ibadah ramadhan dan idhul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa point penting dalam maklumat tersebut, buka puasa bersama, tarwih berjamaah di masjid, sahur on the  road, tilawah bersama, tabligh akbar, i’tikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan.

“Pelaksanaan salat jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid juga untuk sementara ditiadakan. Salat jumat  diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari  Pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19,” papar Kabag Humas Setda Takalar Syainal  Mannan, yang juga selaku juru bicara tim gugus Covid-19.

Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap  pelaksanaan isi maklumat.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli  disetiap kecamatan.

Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekad untuk berkumpul dengan banyak orang di masa pandemi  Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus.(Jah).
.

Pos terkait