TAKALAR,UPEKS.co.id—Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementerian Agama Takalar sepakat meniadakan salat tarawih di Masjid selama bulan suci ramadan. Sabtu,(25/4/20)
Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah ramadhan dan idhul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa point penting dalam maklumat tersebut, buka puasa bersama, tarwih berjamaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, i’tikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan.
“Pelaksanaan salat jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid juga untuk sementara ditiadakan. Salat jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19,” papar Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan, yang juga selaku juru bicara tim gugus Covid-19.
Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli disetiap kecamatan.
Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekad untuk berkumpul dengan banyak orang di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus.(Jah).
.




