Bapemperda DPRD Lutra Konsultasi Disdik Sulsel

Bapemperda DPRD Lutra Konsultasi Disdik Sulsel

Bapemperda DPRD Lutra Konsultasi Disdik Sulsel

LUTRA.UPEKS.co.id— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Utara(Lutra)
konsultasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel terkait rancangan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif
DPRD Lutra tentang Perlindungan Guru, Rabu(18/3/2020).

Bacaan Lainnya

Bapemperda DPRD Lutra yang dikomandani H. Mahfud Yunus mengupayakan pengusulan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang perlindungan guru. Ranperda itu diharapkan bisa mencegah kasus penganiayaan terhadap  guru.

H.Mahfud Yunus sebagai Ketua Bapemperda pada wartawan media ini, Rabu(18/3) mengatakan tujuan dan  alasan pembentukan Perda inisiatif DPRD yang pertama di tahun 2020, untuk melindungi Guru dalam  melaksanakan aktivitas mengajar.

Diharapkan guru bisa bekerja maksimal karena sudah ada payung hukumnya di Lutra, jelas mantan Ketua DPRD  Lutra periode 2014-2019 lalu itu.

Dikatakannya, Ranperda Inisiatif tentang perlindungan guru semacam itu, penting untuk menjamin keselamatan  guru dalam menjalankan profesinya.

Seorang guru penting posisinya di masyarakat, karena dianggap sebagai  orang tua kedua bagi para anak saat berada di sekolah.

“Kita ingin memastikan perlindungan terhadap guru, mengingat belakangan ini banyak kekerasan, pengzoliman  dari berbagai pihak supaya guru bisa bekerja maksimal, juga seluruh civitas kependidikan juga harus  terlindungi,”tuturnya.

Selain mengupayakan Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan guru, juga mengusul dan meminta kepada  Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, agar juga memperketat SOP di lingkungan sekolah.

Diharapkan, ada mekanisme  baku bagi setiap tamu dalam berkunjung ke sekolah. Sebaiknya tamu tidak boleh langsung masuk ke ruangan  kelas.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lutra dari fraksi PAN Karimuddin menambahkan bahwa anggora DPRD  sebanyak 12 orang (Bapemperda) mengatakan konsultasi ini terkait Perda Inisiatif DPRD tentang perlindungan  guru, juga berupa pemberian bantuan yang pembiayaannya dibebankan pada APBD Lutra dan tahun 2020 ini,
memang DPRD Lutra mendorong Perda bentukan/inisiatif DPRD,” jelas Karimuddin.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel H. Hery Sumiharto mengatakan bahwa Guru ASN dan Non ASN  memang sangat perlu diberikan perlindungan dengan peraturan daerah yang bisa dibuat pada masing-masing  daerah, dan Dinas Pendidikan Provinsi sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD yang merancang perda
perlindungan guru.

“Untuk perlindungan guru ini sudah tertuang dalam Undang Undang(UU) nomor 14 tahun 2005 pasal 39, “jelas Hery Sumiarto mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Sedang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 mengatur perlindungan hukum, perlindungan Profesi,  perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Dengan begitu adanya perda bentukan/inisiatif DPRD tentang perlindungan guru, maka ini menjadi motivasi kuat dan semangat baru bagi guru yang ada di Bumi Lamaranginang ini, bukan hanya pada guru ASN juga pada guru non ASN,” tukas Sekretaris Pendidikan Provinsi Sulsel.(yustus)

Pos terkait