GOWA, UPEKS.co.id– Mengantisipasi penyebaran visrus Corona, Pemerintah kabupaten Gowa langsung
menindaklanjuti instruksi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait peliburan aktivitas sekolah dan kampus selama 14 hari.
” Saya pikir ini sangat penting untuk ditindaklanjuti untuk menjaga anak-anak dan masyarakat kita dari penyebaran virus corona,” jelas Adnan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (16/3/2020)
Terkait kapan diberlakukan libur tersebut, Adnan mengatakan, pihaknya menetapkan libur selama 14 hari mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa Dr Salam yang dikonfirmasi terkait itu, mengatakan pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Bupati Gowa dan kini surat edaran sementara dibuat.
” Disampaikan kepada para kepala sekolah, jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs untuk sementara meliburkan proses belajar mengajar di sekolah dan melaksanakan pembelajaran di rumah, terhitung mulai tanggal 17- 31 Maret 2020. Instruksi ini sambil menunggu surat edaran dari Bapak Bupati secara resmi,” kata Salam,
dikonfirmasi.
Salah seorang guru SMP di Gowa mengatakan, Senin pagi ini aktivitas proses belajar mengajar masih dilakukan.
” Kami sudah dengar ada imbauan Kemendikbud, namun kami masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan Gowa, kapan libur sementara itu diberlakukan. Dan ternyata keputusan libur itu dilakukan mulai Selasa 17 Maret,” kata Nurjannah salah satu guru SMP di Gowa tersebut. (Sofyan)