MAKASSAR,UPEKS.co.id — Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, limpahkan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mini, Kabupaten Bulukumba ke Kejati Sulsel, Selasa (11/2/20).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
“Kita sudah terima tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Adapun lima tersangka dalam aksus itu, pihak JPU langsung melakukan penahanan, ” kata Idil, Senin (11/2/20).
Diketahui kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.
Diantaranya Direktur PT. BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan. (penulis: Jay)




