LUTRA.UPEKS.co.id—Tim Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) menciduk/mencokok dua orang yang
diduga kurir narkoba.
Kedua orang itu, Puja atau LU (48) dan SW (24), warga desa Lara’ Kecamatan Baebunta Selatan. Barang bukti yang diamankan, berupa shabu 3,33 gram (5 paket), 2 unit motor merk Honda CRF dam motor Yamaha Mio 125 CC.
“Penangkapan bermula dari informasi warga Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Selatan, bahwa di Desa
Lara’ ada dua orang kurir/bandar Shabu-Shabu,” ucap Kasatresnarkoba Polres Lutra, Ferasmus Rande.
Untuk kepentingan pengusutan, kedua terduga diamankan di unit Satresnarkoba Mapolres Lutra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 114-112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yustus).




