KOLAKA,UPEKS.co.id—Pengadilan Negeri Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar sidang di
tempat untuk menyidangkan perkara pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Anoa tahun 2019 sudah berlangsung selama sepekan.
Kepala Satuan Lalulintas(Sat lantas) Polres Kolaka AKP Kasman, kepada wartawan mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidang di tempat untuk mempermudah bagi setiap masyarakat pelanggar mengurus perkaranya.
“Sidang ditempat melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kolaka, dan ini untuk pertama kalinya dilakukan di Kolaka,”ungkap Kasman saat ditemui wartawan pada(4/11/19) di lapangan.
Dikatakannya jumlah pelanggar yang sudah disidangkan di tempat sudah berjumlah 22 orang dengan rincian pengemudi sepeda motor berjumlah 14 orang dan kendaraan roda empat 8 orang.
“Pelanggaran yang disidangkan adalah pengemudi yang rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM), serta pelanggaran lalulintas lainnya,”kata Kasman.
Semantara itu Hakim Ketua Deri Wusnu yang menyidangkan perkara pelanggaran lalulintas mengatakan kegiatan sidang di tempat yang dilaksanakan di jalan Pemuda Kolaka Kelurahan Laloeha.
“Jadi bagi pelanggar lalulintas serta tidak memiliki surat-surat dalam mengemudi, langsung membayar denda sesuai jenis pelanggarannya,” ujar Deri.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat bilamana mengendarai kendaraan roda dua dan empat agar memeriksa perlengkapan lebih dulu sebelum keluar.
“Jadi kalau mengemudi motor atau mobil harus punya SIM, kemudian pengendara juga jangan melanggar aturan lalulintas, gunakan safety Bell, Helm SNI, dan membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu,” himbaunya. (pil)




