ENREKANG,UPEKS.co.id — Pemkab Enrekang melalui Bagian Asset melakukan pemusnahan barang daerah
yang tidak memiliki nilai ekonomis dengan cara membakar. Kabag Aset Setda Enrekang, Syarifuddin mengatakan ada tiga cara pemusnahan barang daerah yang sudah tidak ada nilainya lagi yaitu dengan cara dibakar, menghancurkan dan menimbun. Kali ini Pemkab memilih cara pemusnahan dengan membakar.
Dia mengatakan, sebagian besar barang daerah tersebut sudah tidak punya nilai lagi, sebaliknya jika tetap disimpan maka akan memjadi beban bagi daerah karena harus dibiaya terus menerus dan menjadi beban pencatatan.
” Setiap tahun kita diperiksa BPK dan dinilai tidak wajar dan menjadi beban karena asas manfaatnya tidak ada. Dilihat neraca besar nilainya tapi tidak ada gunanya lagi”. Katanya.
Sementara itu, Asisten III Darmawaty Anto mengatakan,pengelolaan barang milik daerah mulai dari analisa kebutuhan, perencanaan, pengadaan, pemakaian, pemeliharaan dan jika banrang itu sudah mencapai batas umur sehingga tidak dapat lagi dimanfaat. sesuai Kemendagri nomor 19 pada saat barang tidak dimanfaat dan ada usul
hapus maka barang tersebut dipilah-pilah mana yang masih bisa digunakan dan mana yang harus dimusnahkan.
Kedepan Darmawaty akan melakukan konsultasi seputar permintaan OPD yang akan mendaur ulang aset yang akan dimusnahkan.
” Tapi kita Harus pastikan adakah yang bersedia melakukan daur ulang. Siapa tau nanti kita sudah usulkan lalu tidak ada juga yang mendaur ulang, kan sia – sia saja usulan kita”. Katanya.( Sry )




