MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar bersama Dispenda tingkat II, gelar operasi penertiban pajak kendaraan di Jl Sultan Alauddin, Senin (21/10/19).
Operasi penertiban pajak kendaraan baik roda dua (Motor) maupun roda empat (Mobil) itu, digelar sejak pagi hingga siang hari. Razia Polisi Lalulintas (Polantas) dan Dispenda tersebut, didampingi oleh Provos Polrestabes Makassar.
Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polrestabes Makassar, Ipda H Syukri Liwang S.sos mengatakan, operasi ini merupakan hari pertama penindakan pajak atau STNK yang masa berlakunya sudah habis.
“Kegiatan ini akan dilakukan sampai 23 Oktober dari Dispenda Makassar II. Polantas hanya mendapingi saja, ” kata Ipda H Sukri saat ditemui di lokasi operasi, Senin (21/10/19).
Sasaran utama operasi ini adalah pajak kendaraan yang menunggak. Pihaknya dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar hanya melakukan pendampingan bagi Disependa tingkat II.
“Untuk pembayaran pajak bisa secara langsung di Samsat keliling yang sudah disediakan, ” terang H Sukri.
Namun kata H Sukri, apabila ada pelanggaran Lalu Lintas tetap dilakukan penindakan. Seperti misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
“Kalau ada ditemukan seperti itu, tetap kami melakukan penindakan berupa penilangan. Tujuannya juga untuk mengurangi angka kecelakaan Lalu Lintas, ” tutupnya.(Jay)




