SELAYAR.UPEKS.co.id—Kejaksaan Negeri Selayar tahan ”Ar”, mantan Kadis Diskoperindag Selayar. Ini merupakan tersangka ke empat. Dia ditahan setelah Tim penyidik Kejari telah memeriksa tersangka selama 6 jam, Senin (07/10/2019), kata Kasi intel Kejari Selayar, Triyo Jatmiko SH, MH kepada awak media
”Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019,” jelasnya
“Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas diskoperindag Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2015. Total kerugian Keuangan Negara Rp479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah),” ujarnya.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2
ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.tegasnya
Dalam kasus ini sudah 4 orang ditahan masing masing HR (perencanaan) SA (PPK) RA (kontraktor) serta AR. ujar Triyo Jatmiko (penulis: Sya)




