MAKASSAR, UPEKS.co.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan berhasil meringkus terduga pelaku pengedar dan pengguna sabu di wisma City Inn, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Sabtu (30/8/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ilham mengatakan, kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis shabu di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Wisma City Inn.
“Maka anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar langsung melakukan pengecekan di wisma city inn di jalan Ahmad yani Kota Makassar,” kata Ilham, Minggu (1/9/2019).
Lalu, polisi memasuki kamar yang dicurigai dan menemukan pelaku, Andri Andreas dan satu sachet kristal bening yang diduga sabu di atas meja.
Dari hasil introgasi, Andri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Ibrahim di warnet samping Wisma City Inn.
“Terduga pelaku bernama Andri dan Ibrahim terbukti telah melakukan peredaran narkoba dan pemakai sabu. Kedua pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna penyilidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan, pasal 114 / 112 KUHP ayat 1 dengan ancam 4 thn penjara,” terang Ilham. (rul).




