MAJENE, UPEKS.co.id– Pemerintah Kabupaten Majene, melalui Bank Sulselbar kembali memasang alat perekam transkasi usaha (MPOS) bagi wajib pajak, hotel, restoran dan rumah bernyani, Senin (02/09) petang.
Plt. Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Majene, kembali akan memasang alat perekam transaksi atau tapping server untuk wajib pajak di beberapa hotel, restoran dan rumah bernyanyi sebagai langkah meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.
“Pemasangan MPOS ke wajib pajak hotel dan restoran sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pegawai pemungut pajak,”kata Jazuli, Senin (02/09).
Menurut Jazuli, semua transaksi sudah dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan restoran ini.,”Jika masih ada pegawai yang bermain-main dalam ranah pajak hotel dan restoran akan diberi sanksi, termasuk juga bagi wajib pajak” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bank Sulselbar cabang Majene, Akhmad Ridha mengatakan, memasngan MPOS ini, sebagai tindak lanjut dari MoU Pemerintah Kabupaten Majene Bank Sulselbar, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan melalui pajak.
“Untuk bank sulselbar cabang Majene sendiri tugasnya hanya menyiapkan alat, MPOS yang sudah terpasang sebelumnya ada 20 yang sudah terpasang, untuk hari ini ada tambahan lagi sebanyak 30, diantarnya akan dipasang di hotel Villa Bogor, rumah bernyanyi Cilacap dan rumah bernyanyi di Yumari, disaksikan langsung tim dari KPK,”kata Akhmad Ridah.(Ali).




