ENREKANG, UPEKS.co.id — Terkait pelecehan terhadap profesi Wartawan, hari ini, Sabtu (24/8/2018). Puluhan wartawan cetak, tv dan online yang bertugas di Kabupaten Enrekang melayangkan surat laporan Resmi ke Mapolres Enrekang.
Hal ini terkait pelarangan peliputan Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah dan janji 20 Anggota DPRD Enrekang beberapa hari lalu.
Herman Zheta, wartawan Harian Pare Pos mengaku kesal terhadap oknum ASN itu. Yang telah menghalang-halangi wartawan meliput sesuai perintah UU Pers.
Sementara banyak warga sipil keluarga para anggota dewan yang diambil sumpahnya dibiarkan masuk meski tak punya kepentingan dan tak mendapatkan undangan dari panitia.
“Kami ini dirugikan, karena kehilangan moment penting pengambilan sumpah,” kata Herman, di hadapan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji.
Terpisah, Samiruddi SH, Advokat Pemerhati dan Pembela hak-hak Pers sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Pelarangan peliputan wartawan kata Samir, itu sangat bertentangan dengan kebebasan pers sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999.
“Ini perlu dipertanyakan, ada apa wartawan dilarang meliput. Kalau dilarang dan tidak mau dipublikasikan berarti ada sesuatu yabg disembunyikan, ini perlu ditelusuri dan perlu juga pertanyakan biaya atau anggaran pelantikannya,” jelas Samir yang aktif sebagai pegacara di Kota Parepare ini.
Ia mengatakan, seharusnya acara tersebut diberitakan agar diketahui oleh publik, tapi ini justru terkesan tak mau diberitakan oleh wartawan.
Menurutnya ini mencurigakan, mungkin saja ada unsur dugaan korupsi didalamnya.
“Dikhawatirkan liputan wartawan dapat melihat engle yang lain yang merugikan mereka sehingga harus ditutup tutupi pelantikaanya”, ungkap Samir.(Sry)




