MAROS.UPEKS.co.id—Camat Simbang Muhammad Hatta dan stafnya Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros atas kasus pungutan liar akta jual beli tanah.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Afrisal Tuasikal saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Maros Jumat (30/8/3019).
Penetapan tersangka Hatta bersama Sofyan menyusul ditingkatkannya penanganan perkara menjadi penyidikan
oleh tim pidsus Kejari Maros.
Afrisal mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon selama dua hari berturut-turut terhadap pihak-pihak terkait.
“Kita telusuri terkait masalah jumlah berapa sebenarnya yang diduga karena ada transaksi-transaksi sebelumnya sehingga masih didalami. Kita tidak bisa menahan maka kemarin keduanya dikeluarkan dulu dan banyak saksi yang dipanggil. Hari ini setelah ekspose oleh tim bersama pimpinan menetapkan status kedua ok um tersebut atas nama SN dan MH menjadi tersangka,” paparnya.
Afrisal menambahkan, setelah penetapan tersangka jnj maka akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan kembali karena banyak yang ditelusuri.
Sementara itu, ketua tim penyidik Ilham HR mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan atas kasus yang didalami.
“Karena ada indikasi rentetan kejadian tempo hari sehingga pemeriksaan saksi masih berlanjut. Untuk hari ini ada lima orang saksi yang kita periksa termasuk user atau orang yang dimintai uang,” bebernya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tercatat ada sembilan korban dan transaksi sebelum Camat dan staf diciduk oleh Kejari Maros. “Sebelum yang terakhir ini tercatat ada sembilan korban dengan kasus yang sama tapi kaki masih mendalami,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Hatta dan Sofyan. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan.
Hatta dan Sofyan dijerat Pasal 11 dan 12 huruf e dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (alfi).




