”Cicipi” Anak di Bawah Umur, Pemuda di Majene Ditangkap Polisi

''Cicipi'' Anak di Bawah Umur, Pemuda di Majene Ditangkap Polisi

MAJENE, UPEKS.co.id–Seorang pemuda di Majene tega ”mencicipi” siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, kini pemuda yang diduga pelaku telah diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial MS (22) warga Dusun Labe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung diduga telah melakukan  perbuatan asusila terhadap korban inisial NA (17) sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda beberapa waktu lalu.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat merayu korban. Bahkan korban sempat diancam pisau untuk  melakukan bunuh diri bersama-sama..

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, saat melakukan konfrensi pers, Senin (26/8)  menjelaskan, pertama pelaku ”mencicipi” korban di rumah nenek pelaku, di Desa Beroangin, Kecamatan  Wonomulyo pada tanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00.

“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua tempat berbeda, yakni di Lingkungan Pa’leo,  Kelurahan Pangaliali, dan di Desa Beroangin, Kecamatan Wonomulyo. Pelaku juga sempat merayu korban, namun  korban tidak mau, akhirnya korban disuguhi minuman beralkohol dan memaksa korban untuk meminumnya,  disitulah setelah korban merasa pusing, pelaku pun melakukan aksi bejadnya,”ungkap AKP Pandu.

Menurut AKP Pandu, perbuatan pelaku, terungkap setelah menerima laporan dari keluarga korban, karena  keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Setelah Tim Passaka mendapat informasi dari masayarakat tentang keberadaan pelaku, akhirnya tim Passaka  Polres Majene berhasil menangkap pelaku, di rumah saudaranya di Kelurahan Landi Kannusuang, Kecamatan  Mapilli, selanjutnya pelaku kami amankan di Mapolres,”kata Pandu.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korba, pakaian  pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio warna merha hitam. Hasil pengembangan sementara antara pelaku  dengan korban baru berkenalan selama seminggu.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1  tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman  pidana maksimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Hingga Saat ini pelaku di tahan di ruang  tahanan, Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(Ali).

Pos terkait