Tim T4P Polres Bantaeng Ciduk Pelaku Curnak

BANTAENG, UPEKS.co.id–Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian Ternak di Kampung.Pandang Pandang Dusun Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng,selasa(23/7/2019) pukul 22.00 wita.

Tim T4P polres Bantaeng Menangkap AK (60thn) dirumahnya saat tertidur pulas.

Bacaan Lainnya

tersangka AK ditangkap Tim T4P atas dasar laporan Warga pada tanggal 27 Februari 2019 yang mana telah kehilangan 3 ekor Sapinya di Kampung Borong Tarampang Dusun Bonto Bulaeng Kecamatan Uluere kabupaten Bantaeng.

Selain korban pencurian diatas, AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kampung Parumputan Pajukukang, dan 5(lima) ekor kambing di Kampung Bira Bira Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Dan tersangka AK juga telah diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Februari 2019.

Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sudah ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan. sedangkan untuk tersangka AK beberapa kali dilakukan penggerebekan kerumahhya namun selalu berhasil melarikan diri.

Namun kali ini belum sempat melarikan diri karena tersangka AK tertidur pulas bersama dgn anaknya di rumahnya Kp. Pandang Pandang  Dusun Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Bantaeng.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, AK mengaku bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kampung Bira bira kelurahan bonto sunggu kecamatan.bissappu Bantaeng dan termasuk dua TKP di Kabupaten Bulukumba.

Untuk tersangka AK akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,tutur Aipda Sandri Paur Humas Polres Bantaeng, Rabu (24/7/2019).(IPA)

Pos terkait