MoU Bantuan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Palopo Gandeng Kejari Sidrap

MoU Bantuan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Palopo Gandeng Kejari Sidrap

SIDRAP.UPEKS.co.id— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo tandatangani nota kesepahaman atau  Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap.

Bacaan Lainnya

Isi MoU terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU itu ditandatangani Kajari  Sidrap, Djasmaniar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto.

Kepala BPJS Cabang Sidrap Arfandi Nur juga sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap Lantai 2, Jl. Sudirman Kelurahan Majelling  Kec. MaritengngaE Sidrap, Kamis 25 Juli 2019.

Kajari Sidrap, Djasmaniar berharap kerjasama tersebut tidak hanya selembar kertas MOU tapi disertai dengan  Surat Kerja Khusus (SKK).

”Kalau ada SKK kami siap bergerak membantu ,”terang Djamaniar.

Sementara itu, Hendrayanto mengatakan siap mewujudkan SKK yang diminta Kejari. Nantinya, akan berkolaborasi  salah satu perusahaan dan menghadirkan pihak Kejari untuk memberi edukasi hukum.

“Hal ini merupakan tindaklanjut untuk melindungi pekerja di seluruh Kabupaten Sidrap terkait resiko kerja yang  mungkin dihadapi,” ungkap Hendrayanto.

Turut hadir pada acara tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Hendrayanto, Asisten II Pemkab Sidrap,  Andi Faisal Ranggong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Andi Safari Renata dan Kabag Kerjasama, Rahman Rauf.  (Risal Bakri).

Pos terkait