Kesehatan Pemilik Rumah yang Dipagari Seng Tetangga Mulai Terganggu

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pasca eksekusi pengosongan lahan dan pemagaran oleh Pemilik Warkop Pojok, H. Rahmat di Jl Aropala (Hertasning Baru) beberapa hari lalu mulai berdampak.

Rumah Hamsah.Dg Lallo yang terhalangi pagar seng kini kesehatannya mulai terganggu. Hamsah bersama keluarga kesulitan bernafas untuk mendapat udara segar.

Bacaan Lainnya

Kesehatan Pemilik Rumah yang Dipagari Seng Tetangga Mulai Terganggu

Salah satu warga RT4 RW 5 Kelurahan Kassi-kassi Kecamatan Rappocini, Dg Pada mengatakan, sejak ditutupi pagar depan  rumah Hamsah, sirkulasi udara sudah tidak bagus.

“Teganya itu pemilik warkop pojok tutupi rumah pak Hamsah Dg Lallo. Orang lama itu kodong. Itu pemilik warkop cuma pendatang. Sangat susah bernafas itu orang dalam rumah. Tua mi itu sama istrinya di dalam. Biar miliki surat tanah, tapi janganmi tutupi depan rumahnya pa Hamsah,” kata Dg Pada.

Dia juga mengatakan, lahan yang ditempati warkop itu merupakan milik pemerintah atau akses Daerah Milik Jalan (Damija).

Sementara, Hamsah Dg Lallo, Senin (8/7/2019) mengaku kesehatannya terganggu karena sulit mendapat udara segar.

“Sesak nafaska nak. Masukki di rumah kalau tidak percayaki. Lihatmi dari luar bagaimana kondisinya,” tutur Hamsah yang diperkirakan usianya sekitar 70 tahun.

Sementara, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, M. Akbar mengaku sudah melakukan peninjauan di rumah yang ditutupi pagar seng.

“Ada akses jalan kurang lebih 1 meter masuk ke rumah. Untuk pemagaran pemilik warkop di atas lahan, itu ranah hukum, bukan ranah DTRB,” kata Akbar.

Akbar juga mengatakan, Damija di Jl Aroepala merupakan akses provinsi.

“Berdasarkan aturan Perwali No.8 Tahun 2008, garis sempadan di daeeah itu 8 meter terhitung dari pinggir bagian dalam selokan yang ada. Untuk bangunan yang ada didaerah itu tentu melanggar, termasuk, warkop pojok,” terang Akbar.

Akbar berharap, sekaitan masalah yang dihadapi warga yang dipagari, melakukan pendekatan pihak pemerintah setempat, yakni RT dan RW. (ris)

Pos terkait