MAKASSAR,UPEKS.co.id— Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar bersama pedagang Pasar Butung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota terkait tindakan oknum pengelola yang tidak sah, Andri Yusuf Cs, Senin (8/7/2019).
Pedagang Pasar Butung dirugikan dan dizalimi dengan cara dikeluarkan secara paksa dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi Joe mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya bersama pedagang Pasar Butung bukan pertama kali.
“Aksi seperti ini sudah sering kami lakukan. Kami telah berjuang dengan melakukan aksi di sejumlah instansi, termasuk DPRD dan Polres Pelabuhan,” ujarnya.
“Kami meminta kejelasan terkait jaminan keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat atau pedagang yang menjadi korban dualisme pengelolaan Pasar Butung,” tambahnya.
Lanjut Juhardi, pihaknya meminta pertanggung jawaban pemerintah, dalam hal ini Pj Walikota Makassar terkait pedagang yang menjadi korban dalam kekisruhan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami meminta Pj Walikota untuk mengevaluasi kinerja PD Pasar Raya terkait penggembokan secara sepihak lapak pedagang di Pasar Butung. Hal ini guna memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” terangnya.
“Kami meminta Pj Walikota Makassar untuk mengambil alih pengelolaan sementara Pasar Butung Makassar,” tambahnya.
“Pj Walikota Makassar harus menyelamatkan pedagang Pasar Butung yang menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Andri Yusuf CS,” harapnya.
Dalam orasinya, Juhardi juga mendesak Pj Walikota Makassar untuk mengambil sikap dalam waktu 3×24 jam terkait nasib pedagang Pasar Butung.
Setelah melakukan aksi, perwakilan LKBHMI dan pedagang Pasar Butung diterima di ruangan mediasi kantor Walikota Makassar.
“Ada empat tuntutan kami, pihak walikota bersedia menindaklanjuti dalam waktu 3×24 Jam,” beber Juhardi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani mengatakan, penyelesaian masalah Pasar Butung samakin tak jelas arahnya.
Pihaknya telah menempuh proses hukum perdata terkait sengketa pengelolaan Pasar Butung.
“Sekarang sudah tahapan pembuktian. Saatnya kami sebagai pihak penggugat membuka perbuatan melawan hukum H. Irsyad Doloking Cs dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, semua bukti mengarah tidak sahnya proses Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB) yang dilakukan H. Irsyad Doloking bersama anaknya, Andri Yusuf.
“Kasus ini termasuk masalah uang KSU Bina Duta yang diduga telah digelapkan H. Irsyad sebanyak Rp82 milliar,” ujarnya.
“Mengaburkan penyelesaian yang kami maksud, losd para pedagang telah digembok orang-orang tak berkompeten terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tambahnya.
Seharusnya, jelas Hari, PD Pasar Makassar Raya yang harus memperjuangkan hak-hak pedagang atas digemboknya losd mereka. Hingga saat ini pedagang tersebut seperti anak ayam kehilangan induknya.
“PD Pasar Makassar Raya belum juga melakukan tindakan hukum untuk melindungi pedagang tersebut. Losd pedagang ditutup mulai Januari 2019 hingga saat ini,” tegas Hari.
“Secara hukum, PD Pasar sudah memliki dasar untuk mengelola sementra waktu Pasar Butung yang saat ini masih kisruh,” jelasnya.
Menurut Hari, dengan masalah ini, justru PD Pasar Makassar Raya terkesan lepas tangan terhadap pedagang yang losdnya digembok. (ris)

