Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer di 19 SMP

Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer di 19 SMP

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi
penyimpangan proyek pengadaan komputer di 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Makassar, tahun  anggaran 2015 – 2016 di Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Mujahidah mengatakan, pihaknya saat masih  sementara melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek itu.

“Masih dalam penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang telah kami periksa. Tapi saya tidak bisa terlalu banyak  memberikan keterangan, nanti salah penyampaian, ” kata Mujahidah.

Sebelumnya, Lembaga anti korupsi Celebes Law And Transperancy (CLAT) meminta dan mendesak Kejaksaan  Negeri (Kejari) Makassar, untuk mengusut proyek pengadaan komputer yang menggunakan anggaran DAK  sebesar Rp2,7 miliar.

Ketua CLAT Irvan Sabang, sebelumnya mengatakan, proyek pengadaan komputer tersebut menggunakan  anggaran DAK sebesar Rp2,7 miliar. Pihaknya menduga proyek pengadaan komputer itu tidak tepat guna.

“Sehingga bisa berdampak atau mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Kami pun meminta agar pihak Kejari  Makassar, mengusut tuntas kasus itu, ” kata Irvan.

Diketahui, dalam proyek pengadaan komputer tersebut, disinyalir ada indikasi kemahalan harga (mark up). Dimana  tiap SMP selaku penerima manfaat, tidak pernah samasekali mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk pengadaan  komputer tersebut.

Bahkan pihak sekolah juga tidak pernah mendapat sosialisasi, terkait pengadaan komputer tersebut. Dimana tiap  sekolah mendapat 1 unit server dan 20 monitor komputer, dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Namun faktanya, sebagian besar sekolah, yang menerima manfaat, tidak mempergunakan perangkat komputer  tersebut. Sehingga banyak komputer yang tidak berfungsi dan terpakai.(Jay)

Pos terkait