MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi
penyimpangan proyek pengadaan komputer di 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Makassar, tahun anggaran 2015 – 2016 di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Mujahidah mengatakan, pihaknya saat masih sementara melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek itu.
“Masih dalam penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang telah kami periksa. Tapi saya tidak bisa terlalu banyak memberikan keterangan, nanti salah penyampaian, ” kata Mujahidah.
Sebelumnya, Lembaga anti korupsi Celebes Law And Transperancy (CLAT) meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, untuk mengusut proyek pengadaan komputer yang menggunakan anggaran DAK sebesar Rp2,7 miliar.
Ketua CLAT Irvan Sabang, sebelumnya mengatakan, proyek pengadaan komputer tersebut menggunakan anggaran DAK sebesar Rp2,7 miliar. Pihaknya menduga proyek pengadaan komputer itu tidak tepat guna.
“Sehingga bisa berdampak atau mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Kami pun meminta agar pihak Kejari Makassar, mengusut tuntas kasus itu, ” kata Irvan.
Diketahui, dalam proyek pengadaan komputer tersebut, disinyalir ada indikasi kemahalan harga (mark up). Dimana tiap SMP selaku penerima manfaat, tidak pernah samasekali mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer tersebut.
Bahkan pihak sekolah juga tidak pernah mendapat sosialisasi, terkait pengadaan komputer tersebut. Dimana tiap sekolah mendapat 1 unit server dan 20 monitor komputer, dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun faktanya, sebagian besar sekolah, yang menerima manfaat, tidak mempergunakan perangkat komputer tersebut. Sehingga banyak komputer yang tidak berfungsi dan terpakai.(Jay)




