Kejari Makassar Kejar Rp3,7 M Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kejari Makassar Kejar Rp3,7 M Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MAKASSAR, UPEKS.co.id–BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Negeri  Makassar untuk menagih tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp3,7 miliar.  Tunggakan tersebut berasal dari 12 perusahaan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman  Modal dan PTSP Kota Makassar di Hotel Novotel, Kamis (25/07/19).

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Raden Harry Agung  Cahya, mengatakan, rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Kota Makassar menghasilkan beberapa kesepakatan dan  program kerja eksekusi kepatuhan pemberi kerja.

Program yang disepakati adalah masing-masing instansi penegak hukum dan pelayanan publik yang tergabung  dalam Tim Kepatuhan memberikan surat edaran kepada pemberi kerja agar patuh terhadap program BPJS  Ketenagakerjaan, penerbitan sanksi administratif, dan kunjungan bersama Tim Kepatuhan ke perusahaan yang  bandel.

Selain itu, pada kesempatan ini juga diserahkan 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota  Makassar dengan total tunggakan Iuran sebesar Rp.3.720.384.470,54,-.

“Ini sebagai tindaklanjut kesepakatan tadi, guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya masalah tunggakan iuran kepesertaan Program Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan,” kata Harry.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Makassar, Adnan Hamzah mengungkapkan, bahwa  ranah kerja sama Tim Kepatuhan ini berujung pada patuhnya perusahaan ke dalam program BPJS  Ketanagakerjaan baik dari sisi kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan proses litigasi atau nonlitigasi atas surat kuasa khusus BPJS Ketenagakerjaan yang  diserahkan kepada kami, bahkan kami akan upayakan setiap SKK ini memiliki ujung sanksi antara lain pidana,  pailit atau pencabutan izin,” terang Adnan.

Pada Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan disepakati beberapa program antara lain melakukan Surat Edaran kepada  pemberi kerja agar patuh program BPJS Ketenagakerjaan, penerbitan Sanksi Administrasi dan kunjungan  bersama Tim Kepatuhan keperusahaan.

Adapun anggota Tim Kepatuhan yakni Kejaksaan Negeri Kota Makassar sebagai Ketua kemudian anggota  masing-masing Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal, PTSP Kota Makassar dan BPJS  Ketenagakerjaan. (hry).

Pos terkait