MAKASSAR, UPEKS.co.id–BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Makassar untuk menagih tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp3,7 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari 12 perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar di Hotel Novotel, Kamis (25/07/19).
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Kota Makassar menghasilkan beberapa kesepakatan dan program kerja eksekusi kepatuhan pemberi kerja.
Program yang disepakati adalah masing-masing instansi penegak hukum dan pelayanan publik yang tergabung dalam Tim Kepatuhan memberikan surat edaran kepada pemberi kerja agar patuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, penerbitan sanksi administratif, dan kunjungan bersama Tim Kepatuhan ke perusahaan yang bandel.
Selain itu, pada kesempatan ini juga diserahkan 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Makassar dengan total tunggakan Iuran sebesar Rp.3.720.384.470,54,-.
“Ini sebagai tindaklanjut kesepakatan tadi, guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya masalah tunggakan iuran kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Harry.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Makassar, Adnan Hamzah mengungkapkan, bahwa ranah kerja sama Tim Kepatuhan ini berujung pada patuhnya perusahaan ke dalam program BPJS Ketanagakerjaan baik dari sisi kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan melakukan proses litigasi atau nonlitigasi atas surat kuasa khusus BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada kami, bahkan kami akan upayakan setiap SKK ini memiliki ujung sanksi antara lain pidana, pailit atau pencabutan izin,” terang Adnan.
Pada Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan disepakati beberapa program antara lain melakukan Surat Edaran kepada pemberi kerja agar patuh program BPJS Ketenagakerjaan, penerbitan Sanksi Administrasi dan kunjungan bersama Tim Kepatuhan keperusahaan.
Adapun anggota Tim Kepatuhan yakni Kejaksaan Negeri Kota Makassar sebagai Ketua kemudian anggota masing-masing Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal, PTSP Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan. (hry).




