MAKASSAR, UPEKS.co.id— Legislator DPRD Kota Makassar Susuman Halim yang akrab disapa Sugali meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal S Suhaeb untuk menindaklanjuti amar putusan MA yang memberi perintah untuk mengembalikan jabatan Muh Sabri sebagai Asisten 1.
MA memutuskan Sabri divonis bebas. Artinya putusan tersebut memberi sinyal jika tuduhan penyalahgunaan uang negara oleh Sabri tidak terbukti.
“Yang jadi soal kemudian keluar putusan Mahkamah Agung (MA) ingkrah. Bebas. Dan di amarnya itu kan dikatakan untuk dikembalikan harkat, martabat termasuk jabatannya,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Makassar, Kamis (25/7/19).
Namun naas, Sabri tak bisa kembali ke jabatannya. Karena Wali Kota Makassar terdahulu, Danny Pomanto langsung melakukan pengisian jabatan padahal putusan MA sudah diumumkan.
“Walikota langsung melakukan mutasi terhadap jabatan yang ditinggal oleh Pak Asisten 1. Sehingga seolah-olah tidak ada kewajiban dia mengisi jabatan itu karena sudah terisi,” ujarnya.
Sugali, sapaan akrab politisi Demokrat itu menganggap Sabri adalah sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi. Sehingga dia berharap Sabri kembali mendapatkan jabatannya sebagai Asisten 1.
“Semua jabatan dan jenjang struktural di pemerintahan itu dia jalani dan selalu menjadi yang terbaik. Baik di lurah, camat, kadis. Dia selalu menjadi yang terbaik,” tandasnya. (jir)




