SELAYAR.UPEKS.co.id—Kepala desa (kades) wajib memasang baliho transparansi pembangunan di desa. Isi baliho, keterbukaan penganggaran dan pembiayaan desa tersebut.
Hal ini sebelumnya telah ditekankan pemerintah kepada seluruh kepala desa, namun pada faktanya, masih saja ada kepala desa yang belum melaksanakannya.
Mulai dari berapa jumlah dana desa, rencana penggunaan anggaran serta realisasi penggunaan anggaran itu semua tertuang di baliho. Ini sebagai bentuk transparansi, jelas Kepala Desa Bonerate, Ahmad Manaba beberapa waktu lalu kepada media
Tujuan pemasangan baliho tersebut tak lain agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa.
Pada referensi lainnya, disebutkan di seluruh Indonesia, Kepala Desa diwajibkan memasang baliho penggunaan dana desa. Baliho tersebut bisa dipasang di depan kantor desa atau tempat umum lainnya.
Hal ini senada dengan instruksi Menteri PDTT yang menyatakan bahwa seluruh Kepala Desa di Indonesia diwajibkan memasang spanduk atau baliho rincian anggaran tentang desa agar terciptanya transparansi pembangunan ekonomi desa.
“Masing masing kepala desa wajib menempel baliho supaya masyarakat tahu terkait penggunaannya,” pinta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjoyo.
Menurut dia, bagi kepala desa yang tidak membuat spanduk tentang anggaran desa maka pemerintah tidak akan
memberikan insentif kepada desa tersebut dan hanya akan mendapatkan Rp 800 juta per tahun yang seharusnya bisa mendapatkan Rp 1,3 miliar.
Langkah ini, sambung dia, penting agar kepala desa tidak bermain main dalam mengelola desa. Oleh karenanya bagi kades yang belum memasang spanduk atau baliho terkait anggaran sampai realisasi dana desa harus ditegur oleh masyarakat setempat sebagai bentuk pengawasan langsung.
“Para kepala desa juga wajib menjalankan empat program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni pengembangan produk unggulan desa (prudes), mengembangkan badan usaha milik desa, membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa,” tuturnya seperti dikutip dari okezone.com.
Ini amanah UU No.6 2014 selanjutnya dituangkan dalam PP No.43 2014 sebagai mana telah dirubah dgn PP 47 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no.6 thn 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Irwan Baso S.STP, Plt. Kadis Pemdes Selayar menjawab bahwa baliho transfaransi desa harus ada dipasang di desa, sebagai bukti transfaransi dan sebagai bahan informasi kegiatan kemasyarakat.
Hanya desa biasa mengindahkan itu acuh tak acuh. Padahal baliho transfaransi desa itu masuk bahan laporan rencana aksi ke KPK sebagai bentuk transparasi pengelolaan dana desa, kunci Pak Ibe. (Sya).




