GOWA, UPEKS.co.id–Salah satu penyebab terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg dimasyarakat adalah penyaluran
yang tidak tidak tepat sasaran.
Seperti terungkapnya salah satu Pangkalan gas Elpiji yang terletak di jalan poros malino, sungguminasa. Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa menemukan pangkalan tersebut menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp18.000 dimasyarakat.
“Tentunya apa yang dilakukan pangkalan tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Pangkalan itu tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada masyarakat, harus dijual Rp15.500 pertabung, tidak boleh diatasnya,”kata Kabid Perdagangan Diperdastri Gowa, Muhammad Rais, Rabu (31/7/2019).
Rais juga mengatakan, terkait temuan ini pihakya telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara
pendistribusian gas elpiji kepada pangkalan tersebut
“Jadi kami berikan sanksi kepada pangkalan tersebut dengan tidak boleh menjual atau menyalurkan gas elpiji selama satu bulan. Ini teguran pertama. Saya telah perintahkan kepada pihak distributor dalam hal agen dari PT Nurani Jaya Abadi yang berkantor di jalan Dato Pagentungan sebagai penyalur gas elpiji,”tegas Rais.
Selain itu pihak Disperdastri menegaskan, jika pangkalan tersebut kembali kedapatan menjual gas elpiji tidak sesuai HET, maka akan dicabut izinnya. “Jika masih berulah akan kami akan cabut izinnya,”bebernya.
Sebelum menemukan pangkalan nakal, Disperdastri sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET.
Dari hasil temuan tersebut pihak pangkalan mengaku menjual dengan harga Rp.18.000 dengan alasan pihak agen sering lambat menyalurkan gas elpiji.
“Sudah kita tanya kepada pangkalan tersebut, ia mengaku menjual dengan harga Rp18.000. Dan masyarakat yang melaporkannya punya rekaman percakapan,” tambahnya.
Sementara itu agen atau distributor gas elpiji PT Nurani Jaya Abadi, Rahmat mengaku telah berkoordinasi dengan Disperdastri Gowa. Ia juga menyesalkan adanya pangkalan diwilayahnya yang menjual tidak sesuai HET.
“Saya sudah berkoordinasi Disperdastri terkait temuan ini. Saya diperintahkan untuk sementara waktu agar tidak menyuplai gas elpiji kepada pangkalan tersebut sesui sanksi yang diberikan,”ucapnya, saat dihubungi melalui telpon selularnya.
Sementara itu Muhammad Rizal Q1SE LPG Rayon II Pertamina menegaskan jika ada pangkalan yang menyalahi aturan akan di kenakan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha.
“Saya sudah hubungi agenya dan surat pemutusan hubungan usaha (PHU) akan segera kita berikan. Ini pelanggaran berat, tidak dibenarkan ada pangkalan yang menjual diatas harga eceran tertinggi (Het),”ucapnya. (Sofyan).




