Akibat Eksekusi Lahan, Warga Jl Aroepala Makassar Terkurung Pagar Seng Tetangga

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Suara isak tangis yang keluar dari mulut salah satu warga Jl Aroepala (Hertasning Baru), Hamsah Dg Lallo bersama keluarga yang tak mampu menahan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Makassar yag melakukan eksekusi lahan, di Jl Aroepala Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini, Rabu (4/7/19).

Sementara tetangga Hamsah, yang juga pemilik Warkop Pojok, selaku pemohon eksekusi lahan tampak puas karena eksekusi berjalan lancar dan berhasil menutup akses jalan Hamsah untuk masuk kerumahnya dan menyebabkan rumahnya terkurung karena dipagari seng.

Bacaan Lainnya

Akibat Eksekusi Lahan, Warga Jl Aroepala Makassar Terkurung Pagar Seng Tetangga

Eksekusi pengosongan lahan sesuai  putusan Pengadilan Makassar No 17/Pdt.G/2016/PN Makassar tanggal 19 Januari 2017,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No 366/PDT/2017 tanggal  27 November 2017.

Dalam perkara perdata antara Hj Sitti Hadrah (pemilik warkop pojok) penggugat I dan H Rahmat (pemilik warkop pojok) Penggugat II dengan Hamsah Dg Lallo sebagai (tergugat).

Hamsah Dg Lallo menuturkan, dirinya hanya bisa pasrah dan berharap bisa mendapat keadilan dari pemerintah.

“Keseharian saya bekerja menambal ban di depan rumah. Tapi kalau sudah ditutup seperti ini, jalan masuk ke rumah pun sulit. Saya butuh keadilan pemerintah, kenapa saya yang harus menjadi tergugat. Saat berperkara, lahan yang diklaim pemilik warkop ini saya akui bukan milik saya. Setahu saya Ini bahagian dari akses jalan. Mestinya, pemilik warkop itu menggugat pemerintah,” tuturnya.

Hamsah juga mengungkapkan, soal sertifikat milik yang dipegang pemilik warkop hingga menklaim lahan yang merupakan akses jalan depan rumahnya tidak diketahui dengan jelas kemunculannya.

“Kami minta keadilan pak, susahmaki masuk di rumah. Memang kami orang kecil, tapi ingatki, kalaubmatiki nanti 1 X 2 ji tempatta dalam kubur. Akui memangmi semua tanahmu,” teriak Hamsah kepada keluarga pemilik warkop pojok dan  memilih tetap didalam rumah menyaksikan pemagaran depan rumahnya.

Dari pemantauan jalanya eksekusi, keluarga Hamsah Dg Lallo, hanya bisa bersabar mengelus dada.

“Insya Allah, akan muncul kebenaran dan keadilan akan kesewenang-wenangan ini. Insya Allah dibalaski nanti. Lahan ini merupakan Daerah Milik Jalan (Damija). Hebatki bisa bikin sertifikat,” kata Ramli yang angkat bicara melihat dari pihak warkop pojok terkesan mengejek kepada warga Hamsah Dg Lallo.

Sementara, Lurah Kassi-Kassi, Asrul yang ada di lokasi juga tidak bisa berbuat banyak melihat warganya yang ditutup akses tempat tinggalnya.

“Tidak tahu berapa ukuran lahan yang diklaim pemilk warkop. Ada sertifikatnya,” kata Asrul.

Proses eksekusi dipimpin Suhabi dari pihak Pengadilan Negeri Makassar dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. (rls)

Pos terkait