Komisi III DPR RI Bahas RUU Permasyarakatan dan Penegak Hukum

Komisi III DPR RI Bahas RUU Permasyarakatan dan Penegak Hukum

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan bersama
penegak hukum, di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga, Selasa (18/6/2019).

Bacaan Lainnya

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. Pembahasan RUU Permasyarakatan dilakukan bersama
penegak hukum. Seperti Polda Sulsel, Kejati Sulsel, PN Makassar, serta Kemenkunham Sulsel dan jajarannya.

Ketua Tim Rombongan, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR RI berharap RUU Pemasyarakatan dapat segera dirampungkan. Olehnya itu, pihaknya
meminta sejumlah lembaga yang hadir memberikan sejumlah masukan.

“Kami sangat beraharap RUU pemasyarakatan ini bisa kami selesaikan dalam masa periode 2014-2019 supaya tidak menjadi beban pada periode selanjutnya,”
ujar Erma.

Menurutnya, ada dua RUU yang menjadi fokus komisi III. Yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Diharapkan bisa segera terselesaikan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Priyadi, yang menjadi salah satu pembicara mengutarakan, sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di
Lapas-Rutan di Sulsel.

“Situasi dan kondisi di Lapas-Rutan yang ada di Sulsel, kapasitas hanya 5.773 orang dihuni 11.026 orang, hampir 100 persen mengalami over kapasitas,” ujar
Priyadi.

Kondisi tersebut dianggap oleh Priyadi bahwa secara tidak langsung melanggar sejumlah hak-hak dasar warga binaan.

Selain itu, warga binaan Lapas-Rutan di Sulsel juga membutuhkan pemenuhan hak berupa pendidikan dan kesehatan. Ia pun meminta pihak Komisi III DPR RI
lebih memperhatikan persoalan itu. Termasuk melahirkan Undang-Undang yang memungkinkan kerja sama dengan kementrian terkait.(Jay).

Pos terkait