Tana Toraja, Upeks.co.di — Kepolisian Resort Tana Toraja mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka DDP, 45 tahun, terhadap dua bersaudara Pite’, 47 tahun (meninggal dunia), dan Palele, 44 tahun (luka berat), di Dusun To’ Garu’ga, Lembang Sesean Matallo, Kecamatan Sesean Suloara, Toraja Utara, Sabtu, 11 Mei 2019 malam.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi diperoleh keterangan bahwa penganiayaan itu bermula dari masalah kartu keluarga. Adik korban, yakni lelaki Pe mendatangi rumah tersangka untuk meminta kartu keluarga milik kakaknya Pite’. Kemudian terjadi cekcok mulut antara Pe dan tersangka,” terang Kasat Serse Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Selasa, 14 Mei 2019.
Polisi mendapat keterangan dua saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Pe dan seorang saksi lainnya berinisial YT.
“YT ini adalah saksi kunci, karena dia berada di TKP saat peristiwa itu terjadi,” katanya.
Saat ini, tersangka DDP sudah ditahan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Anton)
