LUTRA, Upeks.co.id- Dinas Perikanan Luwu Utara berusaha mensejahterakan Nelayan di pesisir dengan
mendaftarkan masuk program Bantuan Premi Asuransi Nelayan(BPAN).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Luwu Utara(Lutra) Muharwan, pada media ini, Rabu(22/5/2019), tahun 2019 ini Nelayan di Lutra ada 150 mendapat asuransi dalam Program Bantuan Premi Asuransi
Nelayan(BPAN).
“Tahun 2018 lalu Nelayan sudah dapat asuransi program BPAN 190 nelayan, jadi jumlahnya sampai sekarang sudah 340 nelayan dapat asuransi,” jelas Muharwan.
Kadis Perikanan mengatakan, peningkatan SDM nelayan bukan semata-mata tentang bagaimana cara memperoleh hasil tangkapan yang banyak dan baik. Salah satu caranya adalah dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan itu sendiri.
“Resiko seorang nelayan dalam melaksanakan aktivitas di laut tentu sangat besar, apa yang kita lakukan ini sebagai wujud komitmen pemerintah yang mau ikut hadir dan bertanggungjawab terkhusus kepada warga masyarakat yang bermatapencaharian sebagai nelayan,” tambahnya.
Untuk penerima program tersebut, nelayan yang sudah memenuhi syarat dalam ketentuan seperti, sudah memiliki kartu nelayan, usia maksimal 65 tahun, nelayan menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, serta tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi dari pemerintah.
” Manfaatnya nelayan masuk asuransi BPAN ini adalah dia akan menerima santunan kecelakaan akibat sementara aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp.200 juta(meninggal) dan cacat tetap Rp.100 juta serya biaya pengobatan Rp.20 juta,” sambung Muharwan, seraya menambahkan bukan hanya melakukan aktivitas
penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga kecelakaan diluar.
Muharwan melanjutkan bahwa, program jaminan perlindungan atas resiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam ini diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.(yustus)




