PANGKEP,UPEKS.co.id — Komisi pemilihan umum(KPU) Pangkep mencoret 1.123 pemilih dari daftar pemilih tetap. Pencoretan dilakukan saat rapat pleno
terbuka daftar pemilih Terap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3).
Komisioner KPU Pangkep, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Rohani mengatakan, 1.123 pemilih ini masuk daftar tidak memenuhi syarat(TMS). Sehingga dicoret dari daftar pemilih tetap.
“Mereka sudah TMS, dan dicoret dari DPT. Ada yang meninggal dunia, ada juga yang menjadi anggota TNI/POLRI. Mereka itu tidak memenuhi syarat, itu yang begitu dicoret kalau sudah demikian,”ujarnya, Rabu(3/4/19).
Lanjutnya, perbaikan DPT yang ketiga kalinya telah diatur dalam PKPU No 37 Tahun 2018 dan surat edaran serta petunjuk tekhnis Penyusunan DPTb, DPK dan Perbaikan DPT serta sebagai tindaklanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diturunkan pertanggal 28 Maret 2019.
“Perbaikan DPT untuk ketiga kalinya adalah tahapan lanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari DPT, DPTHP-1 dan DPTHP-2 agar data pemilu 2019 yang kita hasilkan ini semakin berkualitas. Perbaikan untuk ketiga kalinya ini pun bagian dari perintah regulasi yang turun,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangkep Hamsinar saat dikonfirmasi terkait pencoretan ini mengatakan, sudah sesuai mekanisme yang ada. “Iyya, ini sudah sesuai dengan mekanisme karena mereka itu TMS. Karena ada yang meninggal dunia, ganda ,dibawah umur dan TNI/Polri,”katanya.(Sah).




