JENEPONTO, UPEKS.co.id— Proyek Pembangunan Jembatan Biring Je’ne, Desa Paitana, Kecamatan Turatea saat ini terancam putus kontrak. Pasalnya, masa
adendum atau perpanjangan kontrak selama 90 hari yang diberikan oleh pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto sudah habis.
Masa adendum diberikan kepada pihak rekanan yakni Tri Star Mandiri beberapa waktu yang lalu akibat terlambatnya pengiriman rangka baja dari Pulau Jawa.
Seperti diketahui Proyek Pembangunan Jembatan Biring Je’ne yang menelan anggaran sekitar Rp13 Miliar dalam proses pengerjaannya terkendala oleh beberapa faktor sehingga mengalami hambatan, yang berdampak tidak selesainya proyek tersebut sesuai dengan masa kontrak.
“Proyek jembatan ini dimulai pengerjaannya sesuai masa kontrak yakni 16 Juni sampai 12 Desember 2018. Namun karena terkendala oleh terlambatnya pengiriman rangka baja dari Pulau Jawa, maka proyek ini di adendum dengan perpanjangan kontrak selama 90 hari”, ungkap General Superintendent PT. Tri Star Mandiri Muh. Takbir Takko, kepada Upeks, Rabu (3/4/2019).
Terkait dengan belum rampungnya Proyek Pembangunan Jembatan Biring Je’ne meskipun sudah di adendum, Takko mengakui bahwa dalam proses pelaksanaan jembatan tersebut terkendala oleh beberapa faktor.
Oleh karena itu, Takko meminta kepada pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto untuk diberikan perpanjangan waktu agar dapat merampungkan proyek tersebut.
Menurut Takko, masa perpanjangan kontrak memang sudah habis, namun pada proses pengerjaan awal proyek Jembatan Biring Je’ne terkendala selama satu bulan oleh pembebasan lahan.
Kemudian faktor lainnya selama proses pengerjaan jembatan ini sempat terhenti karena adanya musibah banjir yang melanda Jeneponto. Sehingga Pemkab Jeneponto memberlakukan tanggap darurat.
“Yang saya minta perpanjangan waktu ini adalah waktu yang tersita dalam proses pengerjaan awal proyek pada saat pembebasan lahan dimana mengalami kendala selama satu bulan dan masa tanggap darurat bencana banjir Jeneponto selama 15 hari sebagai kompensasi perpanjangan kontrak proyek ini,” pinta Takko.
Selain itu, kata Takko yang dipentingkan dalam proyek jembatan ini adalah asas manfaat. Apalagi progres proyek Jembatan Biring Je’ne sudah mencapai 87 persen.
“Jadi perlu kita pertimbangkan asas manfaat jembatan ini untuk kepentingan umum. Jika proyek ini tidak selesai maka yang rugi adalah rakyat sendiri, padahal kami berniat ingin menyelesaikan proyek ini meskipun kembali diberlakukan sesuai regulasi yang ada yaitu denda,” tutur Takko.
Takko juga menambahkan bahwa dalam proyek ini tidak kerugian negara. Apalagi proyek jembatan ini yang terbayarkan sebelumnya baru 20 persen dari total Rp13 Miliar. (Lau)
