MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, bakal melakukan pengusutan dugaan korupsi produksi Kripik Zaro Snack yang menggunakan dana APBD pokok Kota Palopo tahun 2015, sebesar Rp14 miliar
lebih.
Untuk mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu, Kejati Sulsel bentuk tim.
Hal itu disampaikan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, Minggu (24/3/19).
Menurut Tarmizi, kasus itu pihaknya mengaku belum menanganinya. Namun pimpinan korps Adhyaksa wilayah Sulselbar itu mengaku akan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Palopo.
“Kasus itu kami minta untuk diusut dan akan bentuk tim agar kasus itu ditelusuri informasinya. Kalau sudah ada hasil akan disampaikan. Saat ini baru pemantauan awal dan pengumpulan bahan keterangan dan data, ” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya tentu siap menangani kasus itu jika pihak Kejari Palopo menginginkan perkara tersebut diusut Kejati.
“Kita siap menanganinya, jika betul Kejari Palopo ingin kasus tersebut ditangani oleh Kejati Sulsel, ” ucap Salahuddin.
Salahuddin menuturkan, pihak Kejati Sulsel saat ini tinggal menunggu koordinasi dari pihak Kejari Palopo terkait bagaimana kedepannya penanganan kasus tersebut. Pihaknya pun menginginkan segera ditangani kejati.
“Kalau bisa, yah kita inginkan secepatnya lah. Biar segera ditangani. Agar cepat terselesaikan kasus itu, ” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju ini.
Penanganan kasus dugaan korupsi produksi kripik Zaro Snack akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyusul dipertanyakannya oleh Lembaga Celebes Law And Trasparency (CLAT).
Ketua CLAT, Irvan Sabang mengatakan, dugaan korupsi produksi Kripik Zaro Snack yang menggunakan dana APBD pokok Kota Palopo tahun 2015, sebesar Rp14 miliar lebih, diduga menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya kata dia, perusda yang telah ditunjuk untuk mengelola serta memproduksi Kripik Zaro Snack tersebut, sudah tidak bisa berproduksi, lantaran Perusda itu bangkrut.
Namun kata Irvan, sungguh disayangkan sampai pada saat ini kasus dugaan mega korupsi tersebut belum ada kejelasan mengenai proses penanganannya. Harusnya Kejati Sulsel dapat melakukan upaya hukum secara transparan agar masyarakat tahu perkembangan penanganannya.
“Sungguh tidak masuk akal anggaran yang begitu besar dikucurkan untuk Perusda Kota Palopo untuk
memproduksi snack zaro bangrut secepat itu. Kami menduga perusahaan tersebut hanya satu kali produksi, ” katanya.
Irvan menyebut, tentunya hal demikian tidak dapat diamkan begitu saja. Karena diduga telah terjadi kerugian Negara. Maka dari hal tersebut, pihaknya meminta secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk segera memberikan kejelasan penanganannya.
“Khususnya upaya hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulsel harus secara transparan. Sejauh mana proses penanganan kasus dugaan mega korupsi di Perusda Kota Palopo itu, ” sebutnya.
Diketahui, Perusda Kota Palopo yang memproduksi kripik Zaro Snack sudah tak lagi memproduksi. Sebelumnya DPRD Kota Palopo telah menyetujui, usulan dana penyertaan modal ke salah satu Perusda Pemkot Palopo senilai Rp 14.249.477.000 bersumber dari dana APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun 2015.(penulis berita: Jay).




