TAKALAR,UPEKS.co.id—-Kasus dugaan pemerkosaan ”IRT” janda beranak satu yang dilakukan dilakukan
sekelompok pemuda gegerkan warga, Rabu (06/02). Pelaku telah diringkus Tim Polres Takalar.
Korban ”SR” (21) merupakan wanita asalTakalar. Dia baru menetap di kampung halamannya setelah merantau puluhan tahun di Batam. Diluar dugaan, tujuh pemuda berbuat asusila padanya.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi pada IRT dengan cara menyekap korban.
Tujuh tersangka telah dibekuk. Sebelumnya dua orag buron, namun tertangkap saat hendak tinggalkan Takalar, kata kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 unit motor, 3 buah seprei dan sejumlah baju yang berada dilokasi kejadian. Tersangka dijerat pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, tandas kapolres. (penulis berita: jahar).
