TAKALAR,UPEKS.co.id—-Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
kabupaten Takalar ,Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam menunjang kinerja para wakil rakyat.
Mulai tahap dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh
agenda kegiatan anggota dewan, termasuk kegiatan reses
Tak bisa dipungkiri keberhasilan dan capaian kinerja DPRD Takalar, tak terlepas dari peran penting Sekretariat Dewan yang kini dijabat oleh Drs H Abbas Tola, Sabtu,(16/2).
Begitu juga, Sekretariat Dewan juga memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas.Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga menyusun rencana, mengolah, menelaah dan
menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.
Dalam penerbitan peraturan daerah (perda), semuanya tak terlepas dari fasilitasi Sekretariat DPRD.
Dimana, dalam pembuatan draf rancangan peraturan daerah (ranperda), Sekretariat DPRD berperan penting menfasilitasi melalui penganggaran dan penyusunan Naskah Akademik (NA).
Pada penyusunan berbagai peraturan teknis Sekretariat Dewan dilibatkan dalam peraturan daerah berupa fasilitasi secara teknis administrasi dan keuangan, baik yang rancangannya dibuat oleh DPRD maupun dibuat oleh pemerintah daerah.
Terlebih lagi, sesuai peraturan perundang-undangan, Sekretariat Dewan bertugas sebagai pendukung dan fasilitator berbagai kebutuhan DPRD baik dalam teknis penyusunan perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan di antara dua institusi penyelenggara pemerintahan di daerah .
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar Drs H Abbas Tola.MM menyebutkan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan di atas sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya, kinerja Sekwan terintegrasi wakil rakyat,” terang mantan kadis Pariwisata, Abbas Tola
Uraian PP Nomor 18 Tahun 016 tentang Perangkat Daerah, kata Abbas, unsur pembantu kepala Daerah dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk itu, Sekwan harus mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, efisien dan ekonomis.
“Selain itu, harus transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang yang ada, ” sebut H Abbas Tola
Peran serta Sekretaris Dewan selalu berkordinasi dengan semua pihak, sehingga apa pun permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.
“Dalam bekerja kita terus berkoordinasi dengan semua pihak, terutama dengan anggota dewan. Ini kita agar pekerjaan yang dilakukan selalu bersinergi dengan baik, ” Tutup Abbas Tola.(Jahar).
