MAKASSAR, UPEKS.co.id— Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Provinsi Sulsel, dilapor di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (20/2/19).
Laporan dilayangkan Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM). Pengadaan Alkes rumah sakit itu dilaporkan ke penegak hukum lantaran terindikasi ada aroma korupsi.
Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan di Kejati Sulsel. Diakunya, dirinya melaporkan langsung hal tersebut di Kejati.
“Saya yang datang langsung masukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut, ” kata Hadi, Rabu
(20/2/19).
“Dalam laporannya, diduga banyak pelanggaran dilakukan pihak RSUD Labuang Baji maupun rekanannya dalam kegiatan pengadaan Alkes, ” ucapnya.
Disebutkan, banyak aturan yang dilanggar, salah satunya adalah dengan menggunakan Legal Opinion (LO) sebagai dasar pelaksanaan lelang, padahal aturannya sudah jelas pengadaan alkes harus dengan e-catalog.
Selain itu lanjut Hadi, apa yang dilakukan pihak RSUD Labuang Baji tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di RSUD Haji Makassar, makanya kami minta Kejati segera mengambil tindakan hukum, ” lanjutnya.
Adanya laporannya tersebut, pihaknya meminta kepada media dan LSM anti Korupsi untuk ikut mengawal kasus yang dilaporkannya tersebut. “Kami juga berharap agar pihak kejaksaan tinggi segera melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan yang ada, ” harapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin dihubungi membenarkan ada laporan tersebut. “Memang ada laporannya masuk. Tapi saya belum lihat seperti apa laporannya, ” akunya. (penulis berita: Jay).
