SOPPENG,UPEKS.co.id — Pelayanan publik Pemkab Soppeng tidak berada di Zona Merah, kata
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan saat bertemu Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak di Kantor Bupati Soppeng, Jln Salotungo, Watansoppeng, Kamis (14/2/19).
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Selain itu, kata dia, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang digunakan adalah metode observasi. Caranya mengamati ketampakan Fisik (Tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam suatu priode tertentu.
“Untuk Kabupaten Soppeng nilai kepatuhannya tidak berada di Zona Merah, dan tentu ini masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi,”katanya.
Bupati Soppeng mengatakan, pemkab sudah melakukan usaha maksimal dalam melayani masyarakat, pemerintah ditempatkan sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
“Kami menyadari, hasil kerja kami selama ini belum maksimal dan masih belum sempurna. Semoga kedatangan Ombudsman bisa memberikan motivasi atau arahan demi terciptanya Pemerintahan yang melayani dan lebih baik,”cetusnya. (Amin Rais)
