
PANGKEP, UPEKS.co.id — Penyidik Polres Pangkep resmi menahan kepala desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas.
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan, Kades Sabaru, Muhammad Usman ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD tahun anggaran 2014 sampai dengan 2016.
- Seminar Project Based Learning Prodi Destinasi Poltekpar Makassar Tekankan Kolaborasi Pengembangan Desa Wisata Sanrobone
- Kemenag Sulsel Salurkan 150 Paket Bantuan bagi Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Mencermati Tren Potensi Radikalisme di Sulawesi Selatan, Ketua Umum DPP ICATT Serukan Gerakan Bersama Cegah IRET
“Penahanan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2014 sampai 2016. Setelah dilakukan audit BPKP, ditemukan kerugiaan negara sebesar Rp290juta,” jelas Tulus, Rabu (6/2/19).
Lanjut Tulus, Kades Sabaru ditahan sejak Senin lalu untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kades Sabaru sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan.
“Kita lakukan penahanan, supaya proses penyidikan lancar. Kita upayakan penyidikan secepatnya selesai,” tambahnya.(Penulis: Sahrir)




