MAKASSAR,UPEKS.co.id– Polres Pelabuhan Makassar telah menyerahkan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi berteman terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pengancaman dan pemerasan tersebut, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (27/9/2023).
“Iya sudah selesai tahap 2 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan, Koharudin dikonfirmasi juga membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
“Iya sudah tahap 2,” ucap Koharudin.
Usai diterima tahap 2 kasus itu, Koharudin mengaku menahan tersangka. Namun statusnya dijadikan tahanan rumah terhadap tersangka. Hal itu dilakukannya dengan berbagai pertimbangan.
“Pertama ada permohonan pengajuan dari pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Kedua alasan kemanusiaan, karena perempuan usia 60 tahun lebih. Dan ketiga itu ada surat dari dokter mengenai kesehatannya tersangka,” sebut Koharudin.
Sementara itu, Erwin Mahmud selaku Penasihat Hukum korban, Lily Montolalu mengatakan, berkaitan dengan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka, pihaknya juga tidak tahu menahu alasannya apa.
Namun, menurutnya selaku tim Penasihat Hukum korban pada prinsipnya tuntutan di atas lima tahun itu seharusnya dilakukan penahanan rutan.
“Pertimbangan lainnya kalaupun ada beberapa hal, seperti alasan umur ataupun sakit, itu seharusnya ada surat dari pihak kedokteran untuk diajukan ke pihak jaksa penuntut umum,” ucap Erwin, Kamis (28/9/2023).
Faktanya sebut Erwin, beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, Elly Gwandi, dia bahkan datang hadir sendiri. Meskipun biasa didampingi penasihat hukumnya.
“Tapi faktanya kami lihat dia sehat dan yang jelas kami belum tahu pasti apa pertimbangannya. Namun menurut kami mengenai pengalihan status penahanan ini tidak tepat. Cuman kembali lagi, kami serahkan sepenuhnya kepada JPU, ” bebernya.
Erwin pun berharap, sebelum masuk ke persidangan, agar tersangka dilakukan penahanan rutan. Alasannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Jangan sampai juga tersangka menghilangkan barang bukti ataupun kabur sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Jay)

