MAJENE, UPEKS.co.id—Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Kabupaten Majene, Kasman Kabil, menjelaskan, pembayaran kewajiban
Pemkab Majene (tunda bayar) ke pihak ketiga atas pekerjaan tahun
anggaran 2022 APBD murni tahun 2023 akan dibayarkan setelah ada hasil
audit BPK.
“Kemarin sudah ada hasil reviu dari Insektorat terkait hutang pemda
Majene kepada pihak ketiga, sekarang kita tinggal menunggu hasil
pemeriksaan fisiknya dari BPK, setelah selesai baru dibayarkan,” jelas
Kasman, Selasa (7/3/2023).
Kasman menjelaskan hal itu menanggapi adanya pertanyaan sejumlah
kalangan yang mengatakan, bahwa pembayaran hutang pemda kepada pihak
ketiga melalui APBD murni tahun 2023 akan mengalami kendala lantaran
keterbatasan anggaran.
“Memang untuk saat ini ketersedian anggaran sangat terbatas, akibat
adanya pengurangan dana dari pusat, disis lain juga pendapatan daerah
tidak memenuhi target. Meskipun nanti dibayarkan tetapi akan
bertahap, artinya tidak sekaligus, termasuk pembayaran kerjasama
dengan media,” ujarnya. (Ali).

