MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, hentikan proses penyelidikan kasus saling lapor antara kubu Wakil Ketua DPP Golkar HM Nurdin Halid dan Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ridwan JM dikonfirmasi membenarkan penghentian penyelidikan laporan tersebut. Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar dan sudah ada ketetapan penghentian penyelidikan. Penghentian sudah resmi dilakukan ” kata Kompol Ridwan saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Laporan kedua petinggi Partai Golkar tersebut, saat ini sudah dihentikan penyelidikannya. Baik dari pihak Nurdin Halid maupun Taufan Pawe.
“Iya keduanya saling lapor dan laporan keduanya dihentikan, ” tutur Ridwan.
Diketahui, Nurdin Halid melalui tim hukumnya, Syahrir Cakkari melaporkan Taufan Pawe atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022) lalu.
Cakkari didampingi Wakil Sekretaris Irwan Muin, dan Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid.
Laporan itu terkait dugaan penyataan Taufan Pawe yang dianggap menuding Nurdin Halid sebagai ‘dalang’ keributan atau kisruh yang terjadi di kantor Sekretariat Golkar Sulsel, Jl Bontopempangan, beberapa waktu lalu.
Sementara, kubu Taufan Pawe melaporkan Ketua Harian Kadir Halid Cs ke Polda Sulsel. Taufan Pawe melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
Terlapor yaitu Ketua Harian Kadir Halid dan Wakil Sekretaris Irwan Muin. Taufan Pawe diwakili kuasa hukumnya Hasnan Hasbih, pengacara muda sekaligus dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).(Jay)

