Tak Puas Hasil Seleksi Tambahan, P2KD Minta Bakal Cakades Tempuh Jalur Hukum

Tak Puas Hasil Seleksi Tambahan, P2KD Minta Bakal Cakades Tempuh Jalur Hukum

Takalar,Upeks.co.id— Protes dari sejumlah bakal calon kepala desa (Cakades) yang merasa tak puas dengan hasil skoring seleksi tambahan memang tidak bisa dihindari.

Olehnya itu, Ardianto Radjab selaku Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, menyarankan bakal Cakades yang belum puas  dengan hasil ketetapan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Masih ada ruang hukum yang bisa ditempuh. Silakan laporkan sesuai fakta-fakta hukum dan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh bakal calon,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).

“Polemik akan hasil tes itu tentu tidak bisa dihindari. Kami juga sebagai penyelenggara tidak bisa memuaskan semua bakal calon yang ikut pada seleksi tambahan itu,” lanjutnya.

Sebagai sekretaris panitia pemilihan kepala desa (P2KD) kabupaten Takalar, Ardianto memastikan pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, lanjut dia, pendukung maupun bakal Cakades yang tidak menerima hasil seleksi tambahan tersebut diminta untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan.

“Itulah gunanya kami membuka posko pengaduan jauh-jauh hari sebelum pengumuman. Bakal calon yang merasa keberatan dengan hasil tes tertulis itu bisa langsung mengadukan masalahnya,” terangnya.

Ardiyanto menegaskan, di posko pengaduan, pihaknya sudah siap memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang hendak diketahui oleh para pengadu. Buktinya, dua hari setelah pengumuman tes pekan lalu, ada dua bakal calon kepala desa yang melapor dan mempertanyakan hasil tes tambahan tersebut.

Sebelumnya, dari 147 bakal Cakades yang mengikuti tes seleksi tambahan, ditetapkan 95 orang yang menjadi calon tetap dan bakal mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Takalar yang dijadwalkan dihelat pada 4 Desember 2022  mendatang. Sebanyak 37 desa di Kabupaten Takalar yang bakal mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini. (rif)