Polda Serahkan Tersangka Pemasok 75 Kg Sabu ke JPU

Polda Serahkan Tersangka Pemasok 75 Kg Sabu ke JPU

MAKASSAR,UPEKS.co.id– Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, melimpahkan tahap 2 kasus narkotika jenis sabu 75 Kg ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (28/12/21).

Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti di serahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Makassar. Ada tiga tersangka yang diserahkan ke JPU masing-Masing Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin. 

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polda Sulsel pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel didampingi Kejari Makassar, ” Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zal, Andi Herawati, Selasa (28/12/21).

Saat ini kata mantan Kasipidum Kejari Gowa tersebut, pihaknya akan melakukan tahap perampungan berkas dakwaan dengan penetapan perpanjangan masa tahanan selama 20 hari di Rutan titipan Polda Sulsel.

Lebih lanjut kata Herawati, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum sudah ditunjuk dan dipercayakan oleh pimpinan untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Makassar nantinya.

“Mereka yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu masing-masing adalah JPU Haryanti M Noer dan Zahroel serta diketuai oleh saya sendiri, ” lanjut Herawati. (Jay)