Protes Rekannya Ditahan, Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Majene

Protes Rekannya Ditahan, Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Majene

MAJENE, UPEKS.co.id–Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Majene menggelar aksi demo di depan Mapolres Majene, Sulawesi
Barat. Sambil membakar ban massa aksi memblokade jalan Trans Sulbar
dengan menutup akses di depan Mapolres Majene, Kamis (7/10/2021).

Massa menuntut pembebasan tiga rekan mereka yang ditahan di Mapolres
Majene. Penahanan ketiga rekan mereka karena diduga terlibat aksi
pemukulan dua anggota Polres Majene saat demontrasi di depan Kantor
Bupati Majene beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Salah seorang peserta Aksi, Ramli mengatakan aksi demonstrasi
mahasiswa ini menuntuk agar rekannya yang ditahan Polisi segera
dibebaskan, mereka juga menuntut agar kapolres Majene dicopot dari
Jabatannya.

“Kami melakukan aksi disini ini meminta agar ketiga kader HMI yang
ditahan Polisi dibebaskan hari ini juga, karena kami menganggap
terjadinya polemik yang ada adalah ulah dari pihak Polisi yang memicu
perseteruan antara pihak HMI dengan pihak Kepolisian,” kata Ramli

Menurut Ramli, aksi demonstrasi sebegai bentuk keprihatinan atas
penahanan tiga rekan mahasiswa HMI yang melakukan aksi di depan Kantor
Bupati Majene.”Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan tetap
melakukan aksi sampai tiga rekan kami dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian kepada wartawan
menjelaskan, Menyikapi kejadian aksi mahasiswa (Kader HMI) di depan
Kantor Bupati tempo lalu yang sempat mengakibatkan gesekan dengan
petugas dan berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum
mahasiswa kepada petugas.

Di depan awak media, Kamis (7/10/21) di Aula Mapolres, Kapolres
menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga
oknum terduga kasus pemukulan saat aksi di Kantor Daerah tepatnya 30
September 2021 lalu berdasarkan bukti kuat baik melalui keterangan
saksi, rekaman vidio, hasil visum dan pendukung lainnya.

“Kejadian tersebut berawal, saat petugas hendak membuka jalan dan
menghalangi mahasiswa membakar ban di badan jalan yang berpotensi
mengganggu ketertiban dan menghambat arus lalu lintas, tiba-tiba oknum
mahasiswa melakukan pemukulan kepada petugas,” terang Febryanto.

Yang lebih miris kata Kapolres, petugas yang di pukuli saat berlari
dan terjatuh ke got bahkan masih pula dihujani pukulan dari para
oknum, Atas perbuatannya ketiga mahsiswa dijerat dengan pasal 170, 351
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Sebenarnya jujur kami menyayangkan aks tersebut kami datang utuk
mengamankan kenapa justru kami diperlakukan demikian,  terkait
tudingan balik bahwa ada juga oknum Polisi yang melakukan pemukulan,
jika memang benar kenapa belum ada yang datang melapor hingga hari
ini,” pungkasnya.(Ali).